Kembali
Memuat PDF…
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan PP No. 46 Tahun 2017 sebagai kerangka kebijakan ekonomi untuk mendorong pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui mekanisme insentif dan disinsentif bagi pemerintah dan masyarakat. Instrumen ini mencakup pengaturan pendanaan, neraca sumber daya alam, serta skema imbal jasa lingkungan hidup dan dana jaminan pemulihan untuk menginternalisasi biaya kerusakan lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8457
- Jumlah diDownload
- 1576
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 228
- Nomor Tambahan
- 6134
- Tanggal Pengundangan
- 10 November 2017