Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 45 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp310,79 triliun ke dalam modal Perum DAMRI melalui pengalihan barang milik negara dari Kementerian Perhubungan yang didanai APBN tahun 2013–2015. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
45
Tahun
2018
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6634
Jumlah diDownload
447
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
159
Tanggal Pengundangan
18 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah