Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp310,79 triliun ke dalam modal Perum DAMRI melalui pengalihan barang milik negara dari Kementerian Perhubungan yang didanai APBN tahun 2013–2015. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6634
- Jumlah diDownload
- 447
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 159
- Tanggal Pengundangan
- 18 September 2018