Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 PP No. 94 Tahun 2012 untuk memisahkan pengaturan gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim dengan sistem gaji PNS, serta menyesuaikan beberapa pasal terkait hak keuangan hakim guna menjaga kemandirian hakim. Perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 dan bertujuan menyesuaikan regulasi yang telah beberapa kali diubah sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4150
- Jumlah diDownload
- 1108
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 239
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007