Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 44 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2024 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 PP No. 94 Tahun 2012 untuk memisahkan pengaturan gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim dengan sistem gaji PNS, serta menyesuaikan beberapa pasal terkait hak keuangan hakim guna menjaga kemandirian hakim. Perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 dan bertujuan menyesuaikan regulasi yang telah beberapa kali diubah sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
44
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4150
Jumlah diDownload
1108
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
239
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003
  • Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah