Kembali
Memuat PDF…
Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 41 Tahun 2024 mengatur rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pungutan di sektor jasa keuangan, dengan ruang lingkup mencakup penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Penyusunan anggaran OJK harus berprinsip pada berkesinambungan, kepatutan, kemampuan keuangan, dan efisiensi, serta menjadi bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara dalam APBN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2340
- Jumlah diDownload
- 1138