Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 41 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2024 berlaku

Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 41 Tahun 2024 mengatur rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pungutan di sektor jasa keuangan, dengan ruang lingkup mencakup penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Penyusunan anggaran OJK harus berprinsip pada berkesinambungan, kepatutan, kemampuan keuangan, dan efisiensi, serta menjadi bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara dalam APBN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
41
Tahun
2024
Tentang
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2340
Jumlah diDownload
1138

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah