Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pariwisata, mencakup pendapatan dari enam institusi pendidikan pariwisata serta kegiatan pendidikan, penjualan produk, dan jasa layanan makanan/minuman. Tarif untuk produk dan jasa makanan/minuman dihitung berdasarkan formula harga pokok produksi ditambah 10%, sedangkan tarif untuk kegiatan pendidikan mengikuti nilai nominal dalam kontrak kerja sama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5883
- Jumlah diDownload
- 528
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 153
- Nomor Tambahan
- 6248
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015