Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 41 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui batas wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dengan memindahkan sebagian wilayah Kawasan Industri Galang Batang ke status Kawasan Ekonomi Khusus dan mengubah fungsi area Tanjung Uban untuk kepentingan domestik. Selain itu, durasi penetapan kawasan Bintan sebagai kawasan bebas diperpanjang menjadi 70 tahun sejak peraturan ini berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
41
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8119
Jumlah diDownload
615
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
216
Nomor Tambahan
6129
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah