Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui batas wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dengan memindahkan sebagian wilayah Kawasan Industri Galang Batang ke status Kawasan Ekonomi Khusus dan mengubah fungsi area Tanjung Uban untuk kepentingan domestik. Selain itu, durasi penetapan kawasan Bintan sebagai kawasan bebas diperpanjang menjadi 70 tahun sejak peraturan ini berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Oktober 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8119
- Jumlah diDownload
- 615
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 216
- Nomor Tambahan
- 6129
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007