Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari 5 orang dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali. Calon anggota harus memenuhi syarat ketat berupa usia minimal 55 tahun, pendidikan minimal S1, integritas moral, serta tidak pernah dipidana penjara karena kejahatan berat atau menjadi anggota partai politik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Januari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5938
- Jumlah diDownload
- 745
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 8
- Nomor Tambahan
- 6457
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2020