Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari 5 orang dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali. Calon anggota harus memenuhi syarat ketat berupa usia minimal 55 tahun, pendidikan minimal S1, integritas moral, serta tidak pernah dipidana penjara karena kejahatan berat atau menjadi anggota partai politik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5938
Jumlah diDownload
745
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
8
Nomor Tambahan
6457
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah