Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional menjadi terdiri dari satu ketua (Menteri), tiga wakil ketua (dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh), serta seorang sekretaris yang dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal bidang hubungan industrial. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas lembaga dalam mengelola ketenagakerjaan melalui mekanisme perwakilan yang lebih jelas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Februari 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8931
- Jumlah diDownload
- 543
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 22
- Nomor Tambahan
- 6020
- Tanggal Pengundangan
- 03 Februari 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005