Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional menjadi terdiri dari satu ketua (Menteri), tiga wakil ketua (dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh), serta seorang sekretaris yang dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal bidang hubungan industrial. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas lembaga dalam mengelola ketenagakerjaan melalui mekanisme perwakilan yang lebih jelas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8931
Jumlah diDownload
543
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
22
Nomor Tambahan
6020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah