Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dengan luas 47,17 hektare yang mencakup wilayah Sekupang dan Nongsa di Kota Batam. Batas-batas wilayah tersebut secara spesifik didefinisikan berdasarkan kelurahan dan kecamatan di Sekupang serta Nongsa, termasuk berbatasan langsung dengan Selat Singapura di sisi utara wilayah Nongsa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2036
- Jumlah diDownload
- 1076