Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 39 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur hak keuangan dan fasilitas Anggota Komisi Yudisial yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. Ketentuan ini bertujuan memberikan jaminan kesejahteraan bagi Anggota Komisi Yudisial sesuai dengan bobot pekerjaan mereka dalam menjalankan tugas lembaga negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
39
Tahun
2017
Tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11550
Jumlah diDownload
462
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
207
Nomor Tambahan
6124
Tanggal Pengundangan
15 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah