Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi transmigrasi menjadi perpindahan sukarela untuk kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan pemerintah, serta memperkenalkan konsep transformasi transmigrasi sebagai perubahan paradigma menuju kawasan ekonomi terintegrasi. Perubahan ini bertujuan mendukung visi Indonesia Emas dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia unggul untuk penguatan ketahanan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2031
- Jumlah diDownload
- 655
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 140
- Nomor Tambahan
- 7133
- Tanggal Pengundangan
- 08 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI