Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kejaksaan, mencakup pendapatan dari uang pengganti korupsi, biaya perkara, denda, hasil penjualan barang rampasan/sita, serta pemulihan kerugian keuangan negara. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 demi meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2024
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3228
- Jumlah diDownload
- 1033
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 198
- Nomor Tambahan
- 6990
- Tanggal Pengundangan
- 30 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016