Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 37 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2024 berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kejaksaan, mencakup pendapatan dari uang pengganti korupsi, biaya perkara, denda, hasil penjualan barang rampasan/sita, serta pemulihan kerugian keuangan negara. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 demi meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
37
Tahun
2024
Tentang
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3228
Jumlah diDownload
1033
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
198
Nomor Tambahan
6990
Tanggal Pengundangan
30 September 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah