Kembali
Memuat PDF…
Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kepastian hukum mengenai kewajiban perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang berbagai jenis izin usaha pertambangan mineral. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban finansialnya di sektor pertambangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4193
- Jumlah diDownload
- 558
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 122
- Nomor Tambahan
- 6234
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2018