Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 37 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kepastian hukum mengenai kewajiban perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang berbagai jenis izin usaha pertambangan mineral. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban finansialnya di sektor pertambangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
37
Tahun
2018
Tentang
Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4193
Jumlah diDownload
558
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
122
Nomor Tambahan
6234
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah