Kembali
Memuat PDF…
Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pencatatan perjanjian lisensi untuk berbagai objek kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Pencatatan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah koordinasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk objek varietas tanaman, ketentuan pencatatan mengikuti aturan khusus yang berlaku di bidang tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7729
- Jumlah diDownload
- 864
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 115
- Nomor Tambahan
- 6229
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2018