Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 36 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pencatatan perjanjian lisensi untuk berbagai objek kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Pencatatan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah koordinasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk objek varietas tanaman, ketentuan pencatatan mengikuti aturan khusus yang berlaku di bidang tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
36
Tahun
2018
Tentang
Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7729
Jumlah diDownload
864
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
115
Nomor Tambahan
6229
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah