Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 36 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pajak penghasilan bersifat final atas Harta Bersih (selisih antara total kekayaan dan utang) yang diperlakukan sebagai penghasilan dalam rangka melaksanakan kebijakan Pengampunan Pajak. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pengampunan Pajak dan UU PPh untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan pajak atas harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
36
Tahun
2017
Tentang
Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10632
Jumlah diDownload
586
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
202
Nomor Tambahan
6120
Tanggal Pengundangan
11 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah