Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pajak penghasilan bersifat final atas Harta Bersih (selisih antara total kekayaan dan utang) yang diperlakukan sebagai penghasilan dalam rangka melaksanakan kebijakan Pengampunan Pajak. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pengampunan Pajak dan UU PPh untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan pajak atas harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10632
- Jumlah diDownload
- 586
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 202
- Nomor Tambahan
- 6120
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2017