Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan tata cara penghapusan piutang negara/daerah, termasuk memperjelas cakupan sumber piutang seperti pinjaman luar negeri dan dana investasi, serta menghapus ketentuan terkait Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk kasus tertentu. Tujuannya adalah mengoptimalkan penyelesaian piutang yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN serta mengatur mekanisme pengelolaan keuangan negara secara lebih efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8254
- Jumlah diDownload
- 551
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 201
- Nomor Tambahan
- 6119
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005