Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 35 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dan tata cara penghapusan piutang negara/daerah, termasuk memperjelas cakupan sumber piutang seperti pinjaman luar negeri dan dana investasi, serta menghapus ketentuan terkait Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk kasus tertentu. Tujuannya adalah mengoptimalkan penyelesaian piutang yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN serta mengatur mekanisme pengelolaan keuangan negara secara lebih efektif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
35
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8254
Jumlah diDownload
551
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
201
Nomor Tambahan
6119
Tanggal Pengundangan
11 September 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah