Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas mengoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan serta tugas pembantuan di tingkat kabupaten/kota, termasuk memberikan sanksi atau membatalkan peraturan bupati/wali kota jika perlu. Selain itu, gubernur juga berwenang menyelesaikan perselisihan antardaerah dalam satu provinsi dan menyelaraskan perencanaan pembangunan antara daerah kabupaten/kota dengan daerah provinsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8297
- Jumlah diDownload
- 1039
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 109
- Nomor Tambahan
- 6224
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011