Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada TVRI, mencakup layanan tayang, produksi program, media online, penggunaan sarana, pendidikan, dan digitalisasi. Tarif untuk sebagian besar layanan ditentukan dalam lampiran, kecuali untuk produksi program dan layanan digitalisasi yang nilainya mengikuti kontrak kerja sama, serta iklan komersial dan program khusus yang memiliki ketentuan tarif khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 3078
- Jumlah diDownload
- 525
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 199
- Nomor Tambahan
- 6117
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh