Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi BPOM, mencakup layanan seperti registrasi, inspeksi, sertifikasi, pengujian, hingga kerja sama penelitian. Tarif untuk usaha mikro, kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) pada layanan tertentu mendapat keringanan sebesar 50% dari tarif standar. Biaya tambahan seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk layanan tertentu dibebankan langsung kepada wajib bayar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11809
- Jumlah diDownload
- 918
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 198
- Nomor Tambahan
- 6116
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010