Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 32 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi BPOM, mencakup layanan seperti registrasi, inspeksi, sertifikasi, pengujian, hingga kerja sama penelitian. Tarif untuk usaha mikro, kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) pada layanan tertentu mendapat keringanan sebesar 50% dari tarif standar. Biaya tambahan seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk layanan tertentu dibebankan langsung kepada wajib bayar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
32
Tahun
2017
Tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11809
Jumlah diDownload
918
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
198
Nomor Tambahan
6116
Tanggal Pengundangan
11 September 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah