Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan agar pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial, terutama guna mempercepat pembangunan wilayah. Penugasan tersebut mencakup pelaksanaan seluruh pengusahaan jalan tol atau meneruskan pengelolaan ruas yang belum selesai oleh pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2837
- Jumlah diDownload
- 617
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 183
- Nomor Tambahan
- 6110
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005