Kembali
Memuat PDF…
Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagai bentuk dukungan negara untuk merespons dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, menjaga stabilitas sektor usaha, serta mendorong ketersediaan sumber daya dan industri kesehatan. Dasar hukumnya bersumber pada ketentuan UU Pajak Penghasilan yang diubah untuk mengakomodasi kebutuhan penanganan darurat virus tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2020
- Tentang
- FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juni 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6954
- Jumlah diDownload
- 673
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 148
- Nomor Tambahan
- 6526
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh