Kembali
Memuat PDF…
Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur metode pembayaran dan penyerahan barang dalam ekspor dan impor, di mana ekspor tertentu wajib menggunakan Letter of Credit (L/C) dan CIF, serta impor tertentu wajib menggunakan Imbal Dagang seperti barter atau buyback. Ketentuan detail untuk barang tertentu dan alat pertahanan/keamanan diserahkan kepada peraturan menteri atau undang-undang terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juli 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10369
- Jumlah diDownload
- 724
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 167
- Nomor Tambahan
- 6102
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985