Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci seperti Minyak Bumi, Kontraktor, Operator, dan Operasi Perminyakan dalam kerangka usaha hulu minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penemuan cadangan, menggerakkan iklim investasi, serta memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10253
- Jumlah diDownload
- 841
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 118
- Nomor Tambahan
- 6066
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010