Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 27 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci seperti Minyak Bumi, Kontraktor, Operator, dan Operasi Perminyakan dalam kerangka usaha hulu minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penemuan cadangan, menggerakkan iklim investasi, serta memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
27
Tahun
2017
Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10253
Jumlah diDownload
841
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
118
Nomor Tambahan
6066
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah