Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya guna mendukung proyek strategis nasional seperti Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi di Jabodetabek. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6840
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 94
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2018