Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 26 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya guna mendukung proyek strategis nasional seperti Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi di Jabodetabek. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
26
Tahun
2018
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6840
Jumlah diDownload
402
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
94
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah