Kembali
Memuat PDF…
Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pendaftaran merek internasional dari Indonesia ke Biro Internasional (WIPO) melalui Menteri, serta mendefinisikan istilah kunci seperti merek, merek kolektif, dan hubungan antara permohonan internasional dengan permohonan dasar. Fokus utamanya adalah menetapkan prosedur dan ketentuan umum untuk pendaftaran merek secara internasional berdasarkan Protokol Madrid.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8905
- Jumlah diDownload
- 629
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 86
- Nomor Tambahan
- 6213
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2018