Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 21 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penghapusbukuan (penghapusan akun dari laporan keuangan tanpa menghilangkan hak tagih) dan penghapustagihan (penghapusan hak tagih itu sendiri) atas aset yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan. Proses ini dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyelesaikan kewajiban yang belum lunas setelah program tersebut berakhir, dengan tetap memisahkan pencatatan aset dan kewajiban tersebut secara terpisah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
21
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3671
Jumlah diDownload
560
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
80
Nomor Tambahan
6210
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah