Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penghapusbukuan (penghapusan akun dari laporan keuangan tanpa menghilangkan hak tagih) dan penghapustagihan (penghapusan hak tagih itu sendiri) atas aset yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan. Proses ini dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyelesaikan kewajiban yang belum lunas setelah program tersebut berakhir, dengan tetap memisahkan pencatatan aset dan kewajiban tersebut secara terpisah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3671
- Jumlah diDownload
- 560
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 80
- Nomor Tambahan
- 6210
- Tanggal Pengundangan
- 23 Mei 2018