Kembali
Memuat PDF…
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur proses memadukan penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional untuk memastikan kualitas, efektivitas, dan efisiensi, serta menetapkan definisi istilah kunci seperti prioritas nasional, program prioritas, dan dokumen perencanaan tahunan (RKP dan Renja-K/L). Tujuannya adalah menyelaraskan arah kebijakan pemerintah dengan visi Presiden melalui serangkaian kebijakan strategis yang terukur dan terintegrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 17342
- Jumlah diDownload
- 1736
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 105
- Nomor Tambahan
- 6056
- Tanggal Pengundangan
- 29 Mei 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010