Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp132,96 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian ESDM. Langkah ini bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN yang berasal dari aset yang didanai APBN tahun 2004 hingga 2008.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9088
- Jumlah diDownload
- 435
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 71
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2018