Kembali
Memuat PDF…
Modal Badan Bank Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021 menetapkan pemberian modal sebesar satu triliun rupiah kepada Badan Bank Tanah yang bersumber dari APBN Tahun 2021. Modal tersebut berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal diundangkannya peraturan pada 30 Desember 2021.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 124
- Tahun
- 2021
- Tentang
- MODAL BADAN BANK TANAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3744
- Jumlah diDownload
- 559
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 289
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2021