Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 105 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2021 berlaku

Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme lelang benda sitaan KPK untuk kepentingan pembuktian dalam perkara korupsi dan pencucian uang, dengan melibatkan pejabat lelang, penaksir, dan penilai yang berwenang. Lelang dilakukan secara terbuka untuk umum guna mencapai harga tertinggi atas benda yang disita penyidik atau penuntut umum KPK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
105
Tahun
2021
Tentang
LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7362
Jumlah diDownload
621
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
236
Nomor Tambahan
6729
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah