Kembali
Memuat PDF…
Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme lelang benda sitaan KPK untuk kepentingan pembuktian dalam perkara korupsi dan pencucian uang, dengan melibatkan pejabat lelang, penaksir, dan penilai yang berwenang. Lelang dilakukan secara terbuka untuk umum guna mencapai harga tertinggi atas benda yang disita penyidik atau penuntut umum KPK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 105
- Tahun
- 2021
- Tentang
- LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7362
- Jumlah diDownload
- 621
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 236
- Nomor Tambahan
- 6729
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2021