Kembali
Memuat PDF…
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Eksportir harus menggunakan Rekening Khusus DHE SDA di bank yang berizin untuk menampung dan menyimpan dana tersebut. Ketentuan ini bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Tentang
- DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
- Jumlah dilihat
- 4217
- Jumlah diDownload
- 583
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 7
- Nomor Tambahan
- 6302
- Tanggal Pengundangan
- 10 Januari 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh