Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara dengan memperjelas tenggat waktu pengajuan permohonan. Pengajuan harus dilakukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin berakhir. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Januari 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11425
- Jumlah diDownload
- 610
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 4
- Nomor Tambahan
- 6012
- Tanggal Pengundangan
- 11 Januari 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010