Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 1 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara dengan memperjelas tenggat waktu pengajuan permohonan. Pengajuan harus dilakukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin berakhir. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
1
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11425
Jumlah diDownload
610
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
4
Nomor Tambahan
6012
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah