Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.470.207.767.000,00 dan mengatur mekanisme pembagian dana tersebut dari tingkat provinsi ke kabupaten/kota berdasarkan kontribusi penerimaan cukai dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 3/PMK.07/2023
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 17 Januari 2023
- Tanggal Pengundangan
- 18 Januari 2023
- Tanggal Berlaku
- 18 Januari 2023
- Sumber
- BN.2023/NO. 78; https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
- Subjek
- BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- PMK No. 6 Tahun 2024
- PMK No. 25/PMK.07/2022
- PMK No. 2/PMK.07/2022