Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran dan mekanisme penyesuaian dana operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19 yang mempengaruhi kemampuan perusahaan membayar iuran. Penyesuaian ini dilakukan dengan mengubah persentase pengambilan dana operasional dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi saat itu.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
177/PMK.02/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 November 2020
Tanggal Pengundangan
12 November 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BN.2020/NO.1305, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah