Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran dan mekanisme penyesuaian dana operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19 yang mempengaruhi kemampuan perusahaan membayar iuran. Penyesuaian ini dilakukan dengan mengubah persentase pengambilan dana operasional dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi saat itu.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 177/PMK.02/2020
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 11 November 2020
- Tanggal Pengundangan
- 12 November 2020
- Tanggal Berlaku
- 01 Januari 2020
- Sumber
- BN.2020/NO.1305, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
- Subjek
- KETENAGAKERJAAN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Mencabut