Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penarikan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan dari iuran peserta dan hasil pengembangan program untuk tahun 2020, dengan besaran persentase maksimal 1,22% untuk program kecelakaan kerja dan kematian, 4% untuk hari tua dan pensiun, serta 5% untuk hasil pengembangan. Total dana operasional yang dialokasikan dibatasi maksimal Rp5,28 triliun, di mana minimal Rp260 miliar harus digunakan khusus untuk pelatihan vokasi peserta guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 224/PMK.02/2019
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 31 Desember 2019
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019
- Tanggal Berlaku
- 01 Januari 2020
- Sumber
- BN.2019/NO.1727, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM
- Subjek
- APBN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh