Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penarikan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan dari iuran peserta dan hasil pengembangan program untuk tahun 2020, dengan besaran persentase maksimal 1,22% untuk program kecelakaan kerja dan kematian, 4% untuk hari tua dan pensiun, serta 5% untuk hasil pengembangan. Total dana operasional yang dialokasikan dibatasi maksimal Rp5,28 triliun, di mana minimal Rp260 miliar harus digunakan khusus untuk pelatihan vokasi peserta guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
224/PMK.02/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BN.2019/NO.1727, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM
Subjek
APBN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah