Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang belum dibalik nama bagi Wajib Pajak yang telah membayar Uang Tebusan, dengan syarat permohonan atau penandatanganan pernyataan di hadapan notaris harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2017. Pembebasan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak tersebut hanya berlaku jika dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan telah memenuhi syarat tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
165/PMK.03/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 November 2017
Tanggal Pengundangan
20 November 2017
Tanggal Berlaku
20 November 2017
Sumber
BN.2017/NO.1645, jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah