Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengampunan pajak berupa penghapusan utang pajak, sanksi administrasi, dan sanksi pidana dengan syarat Wajib Pajak mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Definisi istilah kunci seperti Harta, Utang, dan Uang Tebusan ditetapkan untuk memastikan pelaporan kekayaan dan penyelesaian kewajiban perpajakan dilakukan sesuai ketentuan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
118/PMK.03/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2016
Tanggal Berlaku
15 Juli 2016
Sumber
BN.2016/NO.1043, jdih.kemenkeu.go.id : 56 hlm.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah