Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengampunan pajak berupa penghapusan utang pajak, sanksi administrasi, dan sanksi pidana dengan syarat Wajib Pajak mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Definisi istilah kunci seperti Harta, Utang, dan Uang Tebusan ditetapkan untuk memastikan pelaporan kekayaan dan penyelesaian kewajiban perpajakan dilakukan sesuai ketentuan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 118/PMK.03/2016
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 15 Juli 2016
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2016
- Tanggal Berlaku
- 15 Juli 2016
- Sumber
- BN.2016/NO.1043, jdih.kemenkeu.go.id : 56 hlm.
- Subjek
- PERPAJAKAN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Diubah oleh