Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah dua lampiran pada PMK No. 12/PMK.010/2018 terkait daftar barang dan bahan impor sektor industri elektronika serta penunjukan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun 2018. Perubahan ini didasarkan pada usulan dari Menteri Perindustrian dan Kepala BPOM untuk menyesuaikan daftar barang serta wewenang penanggung jawab anggaran.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
132/PMK.010/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 September 2018
Tanggal Pengundangan
26 September 2018
Tanggal Berlaku
26 September 2018
Sumber
BN.2018/NO.1368, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah