Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perubahan rincian anggaran APBN Tahun 2018 yang telah disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait penyusunan rencana kerja, pelaksanaan anggaran, dan sinkronisasi proses penganggaran. Tujuannya adalah memberikan panduan prosedural bagi Kementerian Negara dan Lembaga dalam melakukan revisi anggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 11/PMK.02/2018
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 02 Februari 2018
- Tanggal Pengundangan
- 05 Februari 2018
- Tanggal Berlaku
- 05 Februari 2018
- Sumber
- BN.2018/NO.220, jdih.kemenkeu.go.id : 34 hlm.
- Subjek
- APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Diubah oleh