Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara perubahan rincian anggaran APBN Tahun 2018 yang telah disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait penyusunan rencana kerja, pelaksanaan anggaran, dan sinkronisasi proses penganggaran. Tujuannya adalah memberikan panduan prosedural bagi Kementerian Negara dan Lembaga dalam melakukan revisi anggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
11/PMK.02/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
BN.2018/NO.220, jdih.kemenkeu.go.id : 34 hlm.
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah