Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi "Revisi Anggaran" dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 sebagai perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2018, dengan tujuan menyempurnakan tata cara revisi sesuai perubahan proses bisnis dan teknologi informasi.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
108/PMK.02/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 September 2018
Tanggal Pengundangan
06 September 2018
Tanggal Berlaku
06 September 2018
Sumber
BN.2018/NO.1232, jdih.kemenkeu.go.id : 19 hlm.
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah