Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun 2020 berdasarkan realisasi penerimaan negara atau prognosisnya. Ketentuan ini mengatur mekanisme penyaluran selisih dana kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
113/PMK.07/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2020
Sumber
BN.2020/NO.946, https:jdih.kemenkeu.go.id : 15 Hlm
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Dicabut oleh

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah