Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah rincian Dana Bagi Hasil untuk daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019 akibat perubahan data proyeksi penerimaan pajak dan non-pajak, serta mengatur prioritas penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV 2019 untuk menyelesaikan kurang bayar periode sebelumnya. Perubahan rincian tersebut mencakup alokasi spesifik untuk Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, serta Sumber Daya Alam Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, dan Batu Bara dengan total keseluruhan sebesar Rp92,7 triliun.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
180/PMK.07/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2019
Tanggal Berlaku
04 Desember 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 14 HLM
Subjek
APBD - APBN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah