Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara revisi rincian anggaran Tahun Anggaran 2017 yang telah ditetapkan dalam APBN dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara, serta memperjelas definisi istilah kunci seperti pengguna anggaran, bendahara, dan dokumen DIPA. Tujuannya adalah memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstandar untuk melakukan perubahan anggaran sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
10/PMK.02/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017
Tanggal Berlaku
31 Januari 2017
Sumber
BN.2017/NO.194, jdih.kemenkeu.go.id : 81 hlm.
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah