Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara revisi rincian anggaran Tahun Anggaran 2017 yang telah ditetapkan dalam APBN dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara, serta memperjelas definisi istilah kunci seperti pengguna anggaran, bendahara, dan dokumen DIPA. Tujuannya adalah memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstandar untuk melakukan perubahan anggaran sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 10/PMK.02/2017
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 30 Januari 2017
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2017
- Tanggal Berlaku
- 31 Januari 2017
- Sumber
- BN.2017/NO.194, jdih.kemenkeu.go.id : 81 hlm.
- Subjek
- APBN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Diubah oleh