Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan revisi anggaran tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan penganggaran dan sinkronisasi proses perencanaan pembangunan nasional. Perubahan mencakup definisi revisi anggaran (termasuk revisi administratif) serta rincian perubahan pagu anggaran yang meliputi sumber PNBP, pinjaman/hibah, SBSN, dan anggaran belanja pemerintah pusat.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
93/PMK.02/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017
Tanggal Berlaku
17 Juli 2017
Sumber
BN.2017/NO.972, jdih.kemenkeu.go.id : 52 hlm.
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah