Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan revisi anggaran tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan penganggaran dan sinkronisasi proses perencanaan pembangunan nasional. Perubahan mencakup definisi revisi anggaran (termasuk revisi administratif) serta rincian perubahan pagu anggaran yang meliputi sumber PNBP, pinjaman/hibah, SBSN, dan anggaran belanja pemerintah pusat.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 93/PMK.02/2017
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 14 Juli 2017
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2017
- Tanggal Berlaku
- 17 Juli 2017
- Sumber
- BN.2017/NO.972, jdih.kemenkeu.go.id : 52 hlm.
- Subjek
- APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Mengubah