Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di lingkungan Perpustakaan Nasional. Aturan ini didasarkan pada PP No. 38 Tahun 2016 dan bertujuan memulihkan kerugian negara melalui proses tuntutan ganti rugi yang dikelola oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- E. AMINUDIN AZIZ
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 823
- Jumlah diDownload
- 298
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 648
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA