Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan sebesar Rp3.000.000,00 untuk Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat. Tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 99
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2776
- Jumlah diDownload
- 1966
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 150
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2022