Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 3 PP No. 3 Tahun 2025 dengan menambahkan ketentuan bahwa pembentukan Panitia Seleksi harus dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal terdapat kemendesakan, Presiden dapat mengusulkan penambahan calon anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1595
- Jumlah diDownload
- 314
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 151
- Tanggal Pengundangan
- 18 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI