Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 97 Tahun 2025 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2025 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 3 PP No. 3 Tahun 2025 dengan menambahkan ketentuan bahwa pembentukan Panitia Seleksi harus dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal terdapat kemendesakan, Presiden dapat mengusulkan penambahan calon anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
97
Tahun
2025
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 September 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1595
Jumlah diDownload
314
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
151
Tanggal Pengundangan
18 September 2025
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah