Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana diberikan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Sumber dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di instansi pusat, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di instansi daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut tidak lagi memenuhi syarat atau diangkat ke jabatan lain yang tidak sesuai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juni 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14128
- Jumlah diDownload
- 1627
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 148
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007