Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 96 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran. Sumber pendanaan tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
96
Tahun
2022
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1999
Jumlah diDownload
737
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
147
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2022

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah