Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran. Sumber pendanaan tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juni 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1999
- Jumlah diDownload
- 737
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 147
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013