Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil, termasuk definisi penduduk, NIK, dan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP-el. Tujuannya adalah untuk menstandarisasi proses pencatatan biodata, pelaporan peristiwa kependudukan, serta penerbitan identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang tinggal di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7001
- Jumlah diDownload
- 1392
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 184
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2018