Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil, termasuk definisi penduduk, NIK, dan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP-el. Tujuannya adalah untuk menstandarisasi proses pencatatan biodata, pelaporan peristiwa kependudukan, serta penerbitan identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang tinggal di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
96
Tahun
2018
Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7001
Jumlah diDownload
1392
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
184
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah